Panduan Anyar nge-BLOG, Blogspot

Penerimaan CPNS PEMERINTAH KOTA PONTIANAK FORMASI TH. 2010

Selasa, 16 November 2010
P E N G U M U M A N
NOMOR : 811 / 1601 / BKD / 2010
T E N T A N G
SELEKSI / PENERIMAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
FORMASI TAHUN 2010

Menindaklanjuti Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 448.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Nomor : B/2558/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 26 Oktober 2010 Tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini Pemerintah Kota Pontianak memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2010 di jajaran Pemerintah Kota Pontianak dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KETENTUAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
9. Berbadan Sehat (Jasmani dan Rohani) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
10. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
* (Persyaratan Point 3 s/d 10 tersebut diatas harus dilengkapi apabila dinyatakan telah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak).
B. KETENTUAN KHUSUS
I. Kriteria Pelamar harus memenuhi Kualifikasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Rencana Penempatan sesuai dengan Formasi Kompetensi tenaga yang dibutuhkan sebagaimana daftar terlampir;
II. Nilai Indek Prestasi Komulatif (IPK) Minimal :
a. D.III, D.IV dan S.1, S2 Eksakta : 2,30 (Dua Koma Tiga Puluh)
b. D.II, D.III dan S.1 Non Eksakta : 2,50 (Dua Koma Lima Puluh)
III. Khusus Guru, IPK yang dimaksud adalah IPK Akta yang diperoleh sebagai syarat untuk mengajar sesuai dengan formasi.
IV. Usia yang dipersyaratkan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang dimiliki untuk semua tingkat pendidikan (D.II, D.III, D.IV, S.1 dan S.2) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya berusia 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 01 Januari 2011 (Lahir Minimal Tanggal 01 Januari 1993).
b. Setinggi-tingginya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011 (Lahir Maksimal Tanggal 01 Januari 1976).
V. Khusus Guru Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (yang mengajar pada sekolah yang berbadan hukum) yang berusia 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun (Lahir Maksimal pada 01 Januari 1971) sepanjang memenuhi persyaratan formasi, dapat mengajukan lamaran SECARA LANGSUNG ke BKD Kota Pontianak dengan ketentuan :
a. Memiliki masa kerja minimal 13 Tahun 09 Bulan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (TMT mulai bekerja minimal pada 17 April 1997) yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan Pertama sebagai Tenaga Honorer Guru dan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah secara terus menerus (tidak terputus).
b. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
? Diangkat sebagai Tenaga Honorer Guru Sejak ………… (minimal 17 April 1997) sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
? Selama menjadi Tenaga Honorer Guru memiliki disiplin yang baik dan integritas yang tinggi.
VI. Khusus Formasi Guru TK dengan Pendidikan D.II PGTK dan Guru Kelas (Guru SD) dengan pendidikan D.II PGSD, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Fakultas / Universitas sedang meneruskan pendidikan S.1 PAUD / S.1 PGSD.
VII. Khusus Pelamar Jabatan Arsiparis Kualifikasi Pendidikan D.III Administrasi Perkantoran / Administrasi Bisnis. Adapun D.III Administrasi Bisnis yang Prodinya :
1. Administrasi Bisnis
2. Administrasi Perkantoran.
VIII. Khusus Pelamar Jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta. Apabila persyaratan sebagaimana tersebut pada point I s/d VIII tidak terpenuhi / tidak dilampirkan dengan alasan apapun maka akan dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI (TMS).
C. PERSYARATAN LAMARAN
1. Setiap Pelamar hanya berhak mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan apabila ditemukan lamaran ganda, akan dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi.
2. Seluruh berkas lamaran menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS dan tidak dikembalikan kepada Pelamar, baik yang lulus maupun yang tidak lulus seleksi administrasi.
3. Surat Lamaran harus ditulis tangan oleh Pelamar dengan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar (tanpa materai) dan ditujukan kepada Walikota Pontianak.
4. SURAT LAMARAN WAJIB DILENGKAPI DENGAN PERSYARATAN :
a. PAS FOTO HITAM PUTIH TERBARU UKURAN 3 X 4 CM SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR.
b. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR (KHUSUS FORMASI GURU IJAZAH S1 BESERTA IJAZAH AKTA) DAN TRANSKRIP NILAI YANG TELAH DILEGALISIR, yang sesuai dengan formasi dan kualifikasi jabatan dengan ketentuan :
? Ijazah yang Sah adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah / Perguruan Tinggi Negeri dan atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
? Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus melampirkan surat keterangan / pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas / jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya.
? Ijazah yang diperoleh dari sekolah / perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus di bidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan di bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
? Legalisir atau pengesahan Ijazah dan Transkrip Nilai ditentukan sebagai berikut :
- Universitas / Institut Negeri oleh Rektor / Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi Negeri oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik.
- Akademi dan Politeknik Negeri oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
- Perguruan Tinggi Agama Non Islam oleh Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama / Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan.;
- Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan oleh Kepala Sekolah / Ketua / Direktur Akademi atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
? LEGALISIR TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG MEWAKILI (ATAS NAMA) DAN HARUS OLEH PEJABAT YANG DEFINITIF.
? APABILA IJAZAH YANG DILAMPIRKAN TIDAK DILEGALISIR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU SEPERTI TERSEBUT DIATAS MAKA AKAN DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) UNTUK MENGIKUTI TEST TERTULIS.
5. Kualifikasi dan Kode Jabatan yang dilamar dicantumkan pada bagian kanan atas Surat Lamaran dan AMPLOP. Khusus Guru dicantumkan jenjang sekolah yang dilamar (Contoh : Guru SMP, Guru BP / BK 1003030).
6. Surat Lamaran beserta persyaratan administrasi dibuat dalam 1 (satu) rangkap, dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan disampaikan melalui Kantor POS dengan alamat :
K e p a d a
Yth. BAPAK WALIKOTA PONTIANAK
PO BOX 4444
di –
P o n t i a n a k
KODE POS 78000
7. Waktu Penerimaan Berkas Lamaran mulai tanggal 15 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2010 dengan Ketentuan :
a. Lamaran paling lambat tanggal 27 Nopember 2010 pukul 17.00 WIB harus sudah sampai ke KANTOR POS PONTIANAK (CAP POS PONTIANAK).
b. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak tidak melayani penyampaian surat lamaran secara langsung ke Panitia (tanpa melalui POS terkecuali Tenaga Guru Honorer yang berusia 35 Tahun s/d 40 Tahun) dan tidak melayani complain ataupun pengaduan dari Calon Pelamar yang tidak dapat menunjukkan resi / tanda bukti pengiriman surat lamaran melalui POS dengan alasan apapun.
8. Untuk tertibnya pengiriman berkas lamaran, diharapkan Calon Pelamar khususnya yang berasal dari luar Kota Pontianak agar benar-benar memperhitungkan jangka waktu pengiriman Via Pos dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia (sebagaimana huruf 7.a diatas).
9. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak Formasi Tahun 2010 MENGHIMBAU kepada Calon Pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, agar tidak mengirimkan berkas lamaran karena akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi.
Silakan :

Subscribe

Berlangganan via RSS Feed

Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.

Artikel Anyar Yang Berhubungan :

Komentar Anda :

0 komentar pd : “Penerimaan CPNS PEMERINTAH KOTA PONTIANAK FORMASI TH. 2010”

Posting Komentar

Berlangganan via RSS Feed

Ingin berlangganan gratis artikel yang langsung ke e-mail anda ?,... Tulis alamat email anda untuk berlangganan.

Silakan Dipakai !!!