P E N G U M U M A N
NOMOR : 810 / 001 / TP.CPNSD.KS.2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2010
NOMOR : 810 / 001 / TP.CPNSD.KS.2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2010
BERDASARKAN SURAT MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : B/2548/M.PAN-RB/10/2010 TANGGAL 26 OKTOBER 2010 PERIHAL PERSETUJUAN RINCIAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI CPNS DAERAH TAHUN 2010, MAKA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA MEREKA YANG BERMINAT UNTUK MENGAJUKAN LAMARAN GUNA MENGISI FORMASI (SEBAGAIMANA TERLAMPIR), DENGAN LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEAHLIAN DAN SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
I. PERSYARATAN :
- 1. PELAMAR ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA.
- 2. BERUSIA SERENDAH-RENDAHNYA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN DAN SETINGGI-TINGGINYA 35 (TIGA PULUH LIMA) TAHUN TERHITUNG SAMPAI DENGAN TANGGAL 1 JANUARI 2011 (LAHIR ANTARA TANGGAL 1 JANUARI 1976 SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 1993).
- 3. TIDAK PERNAH TERLIBAT DALAM SUATU GERAKAN YANG MENENTANG PANCASILA, UUD 1945, NEGARA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA.
- 4. TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP KARENA MELAKUKAN SESUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN.
- 5. TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI/SWASTA.
- 6. TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CPNS / PEGAWAI NEGERI SIPIL / ANGGOTA TNI / ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA.
- 7. TIDAK MENJADI PENGURUS DAN/ATAU ANGGOTA PARTAI POLITIK.
- 8. MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN, KECAKAPAN, KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN. KHUSUS FORMASI JABATAN GURU YANG BERASAL DARI NON KEPENDIDIKAN, AKTA MENGAJAR HARUS LINEAR DENGAN PENDIDIKAN. MISALNYA FORMASI JABATAN GURU FISIKA MAKA YANG DAPAT MELAMAR ADALAH SARJANA KEPENDIDIKAN FISIKA DAN SARJANA FISIKA/MIPA FISIKA YANG MEMILIKI AKTA IV ATAU SERTIFIKAT PROFESI.
- 9. BERKELAKUAN BAIK.
- 10. SEHAT JASMANI DAN ROHANI SERTA TIDAK MENGKONSUMSI/MENGGUNAKAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar