KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 810/1816/KPTS./2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2010
NOMOR 810/1816/KPTS./2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2010
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/2649/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2007, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 810/1780.a/KPTS/2010 tentang Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2011.
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI;
6. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
8. Bebas Narkoba;
9. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
11. Berkelakuan baik;
12. Sehat jasmani dan rohani;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
B. JENIS JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN.
C. PERSYARATAN KHUSUS
Silakan :
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar