Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Peraturan BNSP No. 0148/SK-POS/BSNP/I/2011.
Peraturan BNSP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011, Didalamnya berisi aturan penyelenggaraan ujian nasional, Jadwal Ujian dan lainnya.
Untuk Lebih Jelasnya Silakan anda download :
Komentar Anda :
Posting Komentar