PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 32 /CPNS/2010
TENTANG
PENETAPAN NAMA PESERTA UJIAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI UJIAN TULIS
Berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/350/406.073/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang ” Penetapan Nama Peserta Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Jalur Umum Formasi Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang dinyatakan Lulus Seleksi Ujian Tulis “, dengan ini diumumkan Daftar Nama Peserta Tes CPNS Pemerintah Kabupaten Trenggalek dari Jalur Umum Formasi Tahun 2010 yang dinyatakan lulus ujian tulis untuk mengikuti Uji Materiil ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia ( sebagaimana daftar terlampir ).Nomor : 810/ 32 /CPNS/2010
TENTANG
PENETAPAN NAMA PESERTA UJIAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI UJIAN TULIS
Apabila berdasarkan uji materiil Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan yang bersangkutan dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bagi Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus ujian tulis tersebut, diminta untuk hadir pada :
- Hari : KAMIS, 23 Desember 2010
- Pukul : 09.00 WIB
- Tempat : Gedung Serbaguna Kelutan Trenggalek – Jl. Sukarno Hatta Trenggalek
- Acara : Penjelasan teknis pemberkasan untuk mengikuti uji materiil ke BKN
- Catatan :
- Hadir 30 menit sebelum acara dimulai;
- Membawa Kartu Peserta Ujian;
- Membawa alat tulis (bolpoint, buku tulis, dll)
Demikian untuk menjadikan perhatian.
Silakan download :
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar