PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 2882 /BKD
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010
NOMOR : 810/ 2882 /BKD
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010
BERDASARKAN SURAT MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR. B/2797/M.PAN-RB/10/2010 TANGGAL 29 OKTOBER 2010 PERIHAL PERSETUJUAN RINCIAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI CPNS DAERAH TAHUN 2010, BAHWA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI AKAN MENERIMA CPNS DAERAH YANG BERASAL DARI PELAMAR UMUM SEJUMLAH 371 ORANG YANG AKAN DITEMPATKAN SEBAGAI TENAGA GURU, KESEHATAN SERTA TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI.
SYARAT DAN KETENTUAN CALON PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DIMAKSUD TERDIRI DARI :
I. SYARAT-SYARAT UMUM
1. WARGA NEGARA INDONESIA
2. TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, KARENA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN.
3. TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ATAU DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI SWASTA.
4. TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CALON/PEGAWAI NEGERI SIPIL
5. MEMPUNYAI PENDIDIKAN, KECAKAPAN, KEAHLIAN, DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN.
6. BERKELAKUAN BAIK.
7. SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
8. BERSEDIA DITEMPATKAN DISELURUH WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ATAU NEGARA LAIN YANG DITENTUKAN OLEH PEMERINTAH.
II. BAGI PELAMAR YANG MENGIRIMKAN BERKAS LAMARAN SEBELUM ATAU SESUDAH TANGGAL JADWAL PENGIRIMAN/PENERIMAAN BERKAS LAMARAN CPNS YANG DITETAPKAN/DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT ATAU GUGUR.
III. BERKAS LAMARAN YANG TELAH DITERIMA PANITIA TIDAK DAPAT DIAMBIL KEMBALI.
IV. KETENTUAN PANITIA DALAM HAL PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 INI TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT DAN SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH SESUAI PETUNJUK DARI PEMERINTAH.
V. SETIAP PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
VI. MATERI UJIAN :
1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
a. TES PENGETAHUAN UMUM (TPU);
b. TES BAKAT SKOLASTIK (TBS);
c. TES SKALA KEMATANGAN (TSK).
VII. TATA CARA LAMARAN DAN KETENTUAN LAIN :
1. BERKAS DIKIRIM MELALUI KANTOR POS DALAM PROVINSI JAMBI YANG DI ALAMATKAN KEPADA :
GUBERNUR JAMBI
CQ. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAMBI
JL. RM. NOER ATMADIBRATA NO. 02 TELANAIPURA JAMBI
DENGAN MENCANTUMKAN PADA SUDUT KIRI ATAS AMPLOP :
a. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN.
b. TUGAS/PEKERJAAN YANG DILAMAR
c. JENIS PELAMAR “PELAMAR UMUM”
2. BERKAS LAMARAN DIMASUKKAN DALAM MAP KERTAS SNELHECTER (MAP TULANG)
DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
a. PENDIDIKAN TERAKHIR SLTA/SEDERAJAT WARNA MERAH
b. PENDIDIKAN TERAKHIR D.III/SEDERAJAT WARNA HIJAU.
c. PENDIDIKAN TERAKHIR D.IV/S.1 WARNA BIRU.
d. PENDIDIKAN TERAKHIR S.2/SPESIALIS WARNA KUNING.
DEMIKIAN UNTUK DIMAKLUMI
silakan DOWNLOAD :
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar