P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 1530 /418.64/2010
Nomor : 810/ 1530 /418.64/2010
Berdasarkan surat MENPAN & RB nomor: B/2235/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Kediri pada Tahun 2010 akan melaksanakan Ujian Penyaringan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk mengisi formasi tahun 2010 dar pelamar umum sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) formasi, dengan ketentuan sebaga berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia pada 1 Januari 2011 :
a. Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1976 s/d 1 Januari 1993).
b. Khusus bagi peserta yang berusia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1971 s/d 31 Desember 1975), dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Telah bekerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun pada 17 April 2002 (minimal telah bekerja sejak tanggal 17 April 1997) dan masih aktif/bekerja pada instansi tersebut sampai dengan sekarang secara terus menerus (untuk periode sampai 1 Januari 2011 telah mempunyai masa kerja selama 13 tahun 9 bulan).
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
4. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
7. Sanggup dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian.
9. Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Telah mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja setempat yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja.
CATATAN : Untuk persyaratan point 4 s/d 11 berkas dilengkapi setelah dinyatakan lulus ujian penyaringan CPNSD.
Info Lengkapnya Silakan Download :
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar