PENGUMUMAN
Nomor : 810/3008/421.202/2010
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
FORMASI TAHUN 2010
Nomor : 810/3008/421.202/2010
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Keputusan Bupati Malang tanggal 16 Nopember 2010 Nomor : 180 /373/KEP/ 421.013/2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
1. Tenaga GURU sejumlah 100 (seratus) orang
2. Tenaga KESEHATAN sejumlah : 67 (enam puluh tujuh) orang
3. Tenaga TEKNIS sejumlah 48 (empat puluh delapan) orang
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNSTNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan;
8. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
9. Berkelakuan baik;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan;
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih Jelasnya silakan :
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar