P E N G U M U M A N
Nomor : 810/1097/ BKD DAN DIKLAT – 2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
TAHUN 2010 DARI PELAMAR UMUM
Nomor : 810/1097/ BKD DAN DIKLAT – 2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
TAHUN 2010 DARI PELAMAR UMUM
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2010, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : B/2572/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor : 813/924/BKD DAN DIKLAT-2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Penetapan Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Datar Formasi Tahun Anggaran 2010 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. ALOKASI FORMASI CPNSD TAHUN 2010 :
(selengkapnya ada di pengumuman lengkap)
II. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
8. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
10. Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
11. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
12. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011 atau 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional secara terus-menerus paling kurang 5 tahun pada tanggal 17 April 2002 (sekurang-kurangnya 13 tahun 9 bulan tidak terputus-putus sampai 1 Januari 2011) yang dikeluarkan oleh Instansi atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional, dengan melampirkan Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir yang benar-benar dikeluarkan atau diterbitkan setiap tahun oleh Instansi atau lembaga swasta dengan mencantumkan Nomor Badan Hukum;
13. Lulus Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang terakreditasi;
14. Indek Prestasi kumulatif minimal 2,50 (dua koma lima puluh) kecuali untuk D.II PGSD, Dokter Umum, dan S.1 Akuntansi Indek Prestasi Kumulatif minimal 2,25
15. Pelamar dibenarkan melamar hanya pada satu daerah pilihan, apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur/didiskualifikasi;
16. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali;
17. Bagi Pelamar D.II mempunyai A.II PGSD yang Lulus Seleksi, diwajibkan membuat Surat Pernyataan mengikuti S.1 PGSD dengan biaya sendiri.
Silakan :
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar