PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 8168 /BKD-2010
TENTANG
PENERIMAAN CPNS DAERAH KABUPATEN AGAM DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010
NOMOR : 800/ 8168 /BKD-2010
TENTANG
PENERIMAAN CPNS DAERAH KABUPATEN AGAM DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD tahun 2010, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 332.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan surat Nomor B.2713/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, maka Pemerintah Kabupaten Agam membuka kesempatan kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. ALOKASI FORMASI CPNSD TAHUN 2010:
(Selengkapnya ada di pengumuman lengkap)
II. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7. Berkelakukan baik yang dinyatakan oleh Kepolisian (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
9. Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
10. Surat Pernyataan tidak mengajukan pindah dari tempat tugas yang ditetapkan (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
12. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar