Direktur Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki saat menerima perwakilan dari pihak Konsorsium Guru Nasional (KGN) mengatakan akan ada verifikasi data para guru honorer yang dimulai bulan Juli-September 2010. Verifikasi data guru honorer dilakukan Kemdiknas bekerja sama Badan Pusat Statistik.
‘’Mungkin pengangkatan ini akan dilakukan pada bulan November atau paling lambat bulan Desember. Namun sebelumnya, tentunya harus berdasarkan komitmen dari pihak DPR,’’ jelas Achmad Dasuki di Jakarta, Kamis (24/5).
Dasuki menambahkan, proses pengangkatan guru honorer ini akan dilakukan tanpa tes. Selain itu, pengangkatan guru honorer dilakukan oleh walikota, bupati, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas provinsi setempat. ‘’Persyaratan guru tersebut sudah masuk di dalam database Badan Kepegawaian Nasional. Bahkan masa kerjanya dimulai sebelum Januari 2005,’’ tegasnya.
Sementara itu ketika disinggung mengenai guru yang belum menerima pembayaran sertifikasi, Dasuki menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena belum dikeluarkannya Peraturan Menteri Keungan. Disebutkan, peraturan Menkeu ini baru dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2010 lalu, yakni Permenkeu No.223/PMK.07.2009.
‘’Tapi kendalanya, saat ini dinas pendidikan di provinsi yang ditunjuk sebagai pihak pembayar belum berani mengeluarkannya sebelum ada permenkeu tersebut,’’ imbuhnya. Dengan kondisi tersebut, Dasuki menegaskan bahwa pada tahun ini dana untuk pembayaran sertifikasi akan dikelola dinas pendidikan di kabupaten/kota. ‘’Kemdiknas sudah mengirim surat tersebut dan langsung ditandatangani oleh sekretaris Dirjen PMPTK,’’ ujarnya.
Pemerintah juga berencana akan memberhentikan honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Meski begitu, karena pemerintah akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau daerah yang melakukan pengangkatan sebelumnya.
Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, pemerintah sudah memberikan solusi bagi tenaga honorer lama (bukan tenaga honorer baru, red) yang diangkat oleh pejabat pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah. Yaitu memberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis. Bagi yang lulus ujian tes, akan diajukan pemberkasan ke BKN untuk ditetapkan NIP sebagai CPNS. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis diberikan dua solusi.
‘’Pertama, apabila tenaganya masih dibutuhkan instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap). Kedua, bila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai kemampuan anggaran,’’ kata Mangindaan pada JPNN.
Ditambahkannya, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah honorer yang jumlahnya sangat banyak. Di samping untuk meningkatkan kualitas aparatur negara agar lebih profesional. Pemerintah membutuhkan tenaga-tenaga muda yang siap bekerja dan cekatan. ‘’Kalau honorernya tidak bisa menunjukkan kualitasnya, untuk apa dipertahankan karena ini akan menambah beban pemerintah sendiri,’’ ujarnya.
Dalam tes tertulis, tiap honorer hanya dilakukan satu kali dan diikuti sesama tenaga honorer yang bersangkutan, untuk mengisi lowongan formasi. Itupun syarat usia honorernya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Sebelum mengikuti seleksi tertulis, honorernya harus melalui tahapan seleksi administrasi dulu. ‘’Yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti tes tertulis,’’ ucapnya.(cha/esy/muh) riaupos
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar