Namun dipastikan, formasi yang dibuat hanya dikhususkan untuk pelamar umum. Kebijakan ini berbeda dengan formasi penerimaan CPNS beberapa tahun belakangan ini yang formasinya nyaris ‘dikuasai’ oleh tenaga honorer.
Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, menjelaskan, perubahan formasi ini dibuat dengan dua alasan. Pertama, memang untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah selesai 2009 lalu. Kalau pun masih ada yang belum menjadi CPNS, itu hanya sisa-sisa tenaga honorer. Kalau pun DPR memutuskan sisa tenaga honorer itu harus juga diangkat menjadi CPNS, itu pun tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, menurut Ramli, pemerintah perlu mengecek akurasi data sisa tenaga honorer itu.
“Dan itu prosesnya panjang,’’ ucapnya. Alasan kedua, dengan formasi yang dibatasi hanya untuk pelamar umum, maka diharapkan ada mendapatkan PNS yang berkualitas. ‘’Untuk mendapatkan PNS berkualitas baik butuh seleksi yang baik juga. Salah satunya dengan membuka lama
ran yang terbuka untuk umum dan tidak dijatah. Kalau tenaga honorer kan, dia berkualitas atau tidak tetap akan diangkat dan hanya menunggu waktu pengangkatan saja. Ini yang akan diubah pemerintah. Seleksi CPNS murni dibuka untuk umum,’’ tegas Ramli yang dihubungi JPNN, Ahad (17/1).
Ditanya prediksi jumlah kebutuhan CPNS 2010, dia mengatakan, masih menunggu data dari pemerintah daerah maupun pusat. Setelah semua data masuk, tim yang terdiri dari Departemen Keuangan (Depkeu), MenPAN & RB, BKN, Depdagri, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dan Departemen Agama (Depag) akan merumuskannya.
Ramli hanya menjelaskan, jumlah formasi disesuaikan dengen kebutuhan ril. Dengan kata lain, jumlahnya tidak banyak. ‘’Usulan data CPNS harus benar-benar sesuai kebutuhan. Misalnya, yang pensiun atau berhenti berapa, itu yang diusulkan untuk diisi,’’ ujarnya.
Sedangkan untuk daerah pemekaran, usulannya bisa lebih tapi harus sesuai kebutuhan juga. Pemda pun tidak sembarangan mengusulkan karena ada tim yang menganalisa kebenarnya.
Pemerintah Cek Data Sisa Tenaga Honorer
Pemerintah masih menunggu sikap DPR terkait nasib para tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Jika DPR memutuskan sisa tenaga honorer itu harus terakomodasi dalam formasi penerimaan CPNS tahun ini, maka pemerintah siap melaksanakan. Hanya saja, pemerintah akan mengecek secara cermat agar sisa tenaga honorer yang dimaksud benar-benar tenaga honorer sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005.
‘’Pemerintah hanya mengikuti keputusan DPR RI saja. Kan DPR itu sebagai wakil rakyat. Kalau mereka bilang, sisa honorer harus diprioritaskan tahun ini ya, harus kami ikuti,’’ ujar Ramli.
Meski demikian, lanjut Ramli, pemerintah akan memberikan beberapa opsi kepada DPR. Salah satunya, jika DPR memberikan rekomendasi agar sisa tenaga honorer diprioritaskan dalam seleksi CPNS 2010, maka pemerintah harus menurunkan tim ke lapangan. Tim yang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementrian PAN&RB, Depdagri, Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) itu, akan mebegcek secara cermat apakah benar honorer tersebut benar-benar sisa honorer yang tidak sempat terdata.
‘’Harus benar-benar diteliti, kalau tidak, masalah honorer tak akan pernah tuntas. Sebab, bisa saja ada oknum yang melakukan manipulasi data. Misalnya, tahun honorernya diubah menjadi di bawah 2005, dan modus-modus lainnya,’’ ujarnya.
Lantas apa indikator sisa tenaga honorer yang dimaksud pemerintah” Dijelaskan Ramli, disebut tenaga honorer yang tertinggal jika tenaga honorer itu diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja sebelum 1 Januari 2005 dan masih berlaku SK honorernya, digaji oleh APBN atau APBD, serta bekerja di instansi pemerintah. ‘’Untuk membuktikan hal tersebut, butuh proses panjang dan memakan biaya besar. Namun, mau tak mau itu harus dilakukan agar masalah honorer bisa tuntas. Apalagi, penerimaan honorer sudah dihentikan sejak 2005,’’ terangnya.(esy/jpnn/muh)
Ingin Artikel seperti ini ?,... masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar Anda :
Posting Komentar